Halaman

Selasa, 27 Maret 2012

Artikel Bab 1 s/d 10 Etika dan Profesionalisme TSI #

Nama  : Febritasman Fernando Duha
NPM   : 10108793
Kelas  : 4KA21
Tugas  : Artikel Bab 1 s/d 10 Etika dan Profesionalisme TSI #
Dosen  : Muhammad Iqbal Habibie

Bab 1. Pengertian Etika
Etika adalah hukum yang membatasi perilaku manusia. Profesi adalah pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan dan keahlian khusus.
Ciri khas Profesi menurut artikel dalam international encyclopedia of education, ada 10 :
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Bab 2. Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian/kualitas dan seorang professional. Ciri profesionalisme ada 4 :
  1. Punya ketrampilan pada satu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam bidang tersebut.
  2. Punya ilmu pengetahuan, pengalaman dan kecerdasan dalam menganalisa masalah dan mengabil keputusan yang benar.
  3. Punya sikap orientasi ke depan dan mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan yang terjadi.
  4. Punya sikap mandiri, manghargai orang lain dan memilih pilihan yang cermat bagi kehidupannya.

Kode Etik profesi adalah pedoman tentang sikap, perilaku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Bab 3. Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
Jenis-jenis Ancaman memalui IT :
  1. Unauthorized Access : menyusup ke dalam suatu system jaringan secara tidak sah tanpa seijin dari pemilik.
  2. Illegal Contents : memasukan data/informasi ke dalam dalam internet yang tidak benar dan melanggar hokum.
  3. Data Forgery : memalsukan data dokumen penting yang tersimpan dalam scripless document di internet.
  4. Cyber Espionage : kegiatan untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki system jaringan pihak sasaran.
  5. Cyber Sabotage and Extortion : melakukan penghancuran, perusakan terhadap suatu data/system jaringan yang berhubungan dengan internet.
  6. Offense againt intellectual property : kejahatan terhadap hak atas kekayaan intelektual  yang dimiliki pihak lain di dinternet.
  7. Infrigements of Privacy : kejahatan terhadap data pribadi seseorang yang tersimpan secara compurized yang dapat merugikan pemilik data pribadi tersebut.

Kasus cyber crime (As’ad Yusuf) :
  1. Pencurian nomer kartu kredit
  2. Pengambilalihan situs web orang lain
  3. Pencurian hak akses internet oleh ISP
  4. Kejahatan nama domain
  5. Persaingan bisnis dan menimbulkan masalah bagi situs lain.

Bab 4. IT Forensik
IT Audit trail adalah keakuratan dalam pemeriksaan transaksi yang dan diubah seorang IT. Real time audit adalah kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen dalam suatu organisasi secara langsung/online. IT Forensik adalah pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan system informasi.

Bab 5. Peraturan dan Regulasi 1
Perbedaan cyber law di berbagai Negara :
  1. Cyber Law di Indonesia
Dimulai pada tahun 1999 yang berfokus pada pembuatan Payung Hukum yang generic dan sedikit berhubungan dengan transaksi elektronik.
  1. Cyber Law di Malaysia
Digital Signatur Act merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia pada tahun 1997.
  1. Cyber Law di Singapore
The Electronic Transaction Act telah ada sejak 10 Juli 1998 tenang UU untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore dengan nama ETA.
  1. Cyber Law di Vietnam
Cyber crime , penggunaan nama domain sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam, sedangkan masalah perlindungan konsumen, spam dan muatan online belum dapat perhatian dari pemerintah.
  1. Cyber Law di Thailand
Cyber crime dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Thailand, sedangkan Spam dan copyright masih dalam perancangan..
  1. Cyber Law di A.S
Uniform Electronic Transaction Act (UETA) merupakan salah satu cyberlaw  yang mengatur transaksi  elektronik dan merupakan Peraturan perundang-undangan AS yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Bab 6. Peraturan dan Regulasi 2
UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Bagian Kedua
Pencipta

Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret

Bagian Ketujuh
Hak Moral

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 35
(1)     Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2)     Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3)     Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4)     Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Bab 7. Peraturan dan Regulasi 3
KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI.
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara lain :

1.      1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.      2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.      3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

UU No. 36 diatas mempunyai keterbatasan sehingga tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Bab 8. RUU ITE
Membahas tentang perancangan UU tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana RUU ITE ini belum disahkan penggunaannya dan ditetapkan.

Bab 9. Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Prosedur pendirian usaha di bidang teknologi informasi :
  1. Tahapan Pengurusan Ijin Pendirian
  2. Tahapan Pengesahan menjadi Badan Hukum
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan

Bab 10. Model Pengembangan standar profesi
Jenis Profesi di bidang IT dan Job Desk :
  1. IT Support Officer : menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan tentang IT.
  2. Network Administrator : Mengopersaikan dan Memaintenance Jaringan LAN, WAN, MAN, dan WLAN.
  3. Network Enginer : Menganalisa system jaringan dan Maintenance Jaringan.
  4. IT Programmer : mengembangkat perangkat lunak.
  5. Analyst Programmer : membuat kode program dan menguji program.
  6. Web Designer : merancanga aplikasi tampilan Web based.
  7. System Programmer :mengembangkan SDLC

Stándar profesi ACM dan IEEE :
ACM berfokus pada Ilmu komputer teoritas dan Aplikasi Pengguna akhir.
IEEE berfokus pada Masalah-masalah hardware dan Standarisasi.

Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
  • Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
  • Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
  • Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Tugas-Tugas Untuk Berbagai Profesi Di Bidang Teknologi Informasi :
  1. Kelompok pertama, mereka yang bergelut dalam dunia perangkat lunak.
  2. Kelompok kedua, mereka yang bergelut dalam perangkat keras
  3. Kelompok ketiga, mereka yang bergelut dalam pengoperasian sistem informasi
  4. Kelompok empat, mereka yang bergerak dalam pengembangan bisnis Sinstem Informasi.
Referensi :

Rabu, 14 Maret 2012

Tugas 1 Etika dan Profesionalisme TSI #


Nama            :  Febritasman Fernando Duha
NPM            :  10108793
Kelas            :  4KA21
Matkul          :  Etika dan profesionalisme TSI #
Dosen           :  Muhammad Iqbal Habibie,S.Kom,MCP,MT

Pilihan Ganda 50 soal
1.      Nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam interaksinya dengan lingkungan, merupakan pengertian dari :
a.      Etika
b.      Moral
c.       Norma
d.      Estetika
2.      Salah satu prinsip-prinsip Etika, antara lain :
a.       Kehancuran
b.      Kelemahan
c.       Kebaikan
d.      Tidak ada Jawaban
3.      Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu, merupakan Tujuan mempelajari :
a.       Profesi
b.      Etika
c.       Norma
d.      Tidak ada Jawaban
4.      Pengertian Moral adalah :
a.      Diartikan sebagai semangat atau dorongan bathin dalam diri  seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
b.      Nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang
c.      Para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan seniMoral
d.      Tidak ada jawaban
5.      Secara harafiah, dapat diartikan “ ukuran atau patokan bagi seseorang untuk berperilaku dalam masyarakat “, merupakan pengertian dari :
a.       Profesi
b.      Etika
c.       Norma
d.      Nilai
6.  Mencakup perangkat hal-hal yang dapat diterima dan hal-hal yang tidak dapat diterima dalam masyarakat, merupakan pengertian dari :
a.      Nilai
b.      Etika
c.       Norma
d.      Profesi
7.      Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks, termasuk dalam kategori :
a.       Profesi
b.      Etika Khusus
c.       Norma
d.      Etika Umum
8.      Salah satu yang termasuk dalam kategori Etika Khusus adalah, yakni :
a.      Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
b.      Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
c.       mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
d.      Mengandalkan suatu keterampilan / keahlian khusus.
9.      Mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait, merupakan salah satu kategori dari :
a.       Profesi
b.      Etika Khusus
c.       Etika Profesi
d.      Etika Umum
10.  Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian, merupakan pengertian dari :
a.      Profesi
b.      Etika Khusus
c.       Norma
d.      Etika Umum
11.  Salah satu cirri-ciri Profesi adalah, yakni :
a.       Mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
b.    Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
c.       Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks
d.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
12.  Prinsip Etika Profesi terbagi dalam beberapa bagian, yakni :
a.      3 bagian
b.      4 bagian
c.       5 bagian
d.      2 bagian
13.  Terdapat 2 jenis bidang profesi, antara lain :
a.       Profesi Umum dan Profesi Khusus
b.      Profesi Khusus dan Profesi biasa
c.       Profesi Khusus dan Profesi Luhur
d.      Profesi Luhur dan Profesi Umum
14.  Para professional yang melaksanakan profesinya tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau sebagai jiwa pengabdiannya semata-mata, contohnya profesi pada bidang keagamaan dan seni, merupakan pengertian dari :
a.      Profesi Khusus
b.      Profesi Umum
c.       Profesi Luhur
d.      Profesi
15.  Dalam International Encyclopedia of education, terdapat 10 ciri khas suatu profesi, antara lain :
a.       Hubungan yang erat dengan profesi lain dan mengambil keuntungan
b.      Suatu teknik intelektual dan tidak mempunyai hubungan erat dengan profesi
c.       Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya dan Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
16.  Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas dan Mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran
17.  Salah satu ciri-ciri dari moralitas, antara lain :
a.     Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
b.      Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks
c.  Nilai-nilai normatif yang menjadi keyakinan dalam diri seseorang  atau suatu badan/lembaga/organisasi yang menjadi faktor pendorong  untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
d.      Tidak ada jawaban
18.  Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya, merupakan salah satu :
a.      Tujuan Kode Etika Profesi
b.      Profesi Umum
c.       Profesi Luhur
d.      Profesi Khusus
19.  Salah satu ciri-ciri Profesionalisme, antara lain :
a.       Suatu teknik intelektual dan tidak mempunyai hubungan erat dengan profesi
b.    Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
c.  Nilai-nilai normatif yang menjadi keyakinan dalam diri seseorang  atau suatu badan/lembaga/organisasi yang menjadi faktor pendorong  untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
d.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
20.  Tahun 3500 SM Komputer sudah dikenal dibeberapa Negara, antara lain :
a.      China, India =Simpoa
b.      Indonesia dan AS
c.       Thailand dan Uni Soviet
d.      Filipina dan Malaysia
21.  Pada tahun 1983 terjadi peristiwa penangkapan oleh FBI terhadap sebuah Group, yaitu :
a.       The 414
b.      ARPA
c.       The 414’s
d.      The 414’ss
22.  Menurut Prof. Richardus Eko Indrajit  ada 6 Macam-macam Cyber, salah satunya adalah :
a.       Cyber ATTACCK
b.      Cyber Security
c.       Cyber Stalking
d.      Cyber Crime ATTACK
23.  Salah satu macam-macam Cyber Crime, antara lain :
a.       Cyber Threat
b.      Cyber Space
c.       Cyber Stalking dan Cyber ATTACK
d.      Cyber Defamatory
24.  Teknik Cybercrime dalam pencurian data ada 2 cara, yakni :
a.       Syntatic dan Semantic
b.      Semantic dan Fisik
c.       Non Fisik dan Fisik
d.      Non Fisik dan Syntatic
25.  Teknik Cybercrime antara lain, yakni :
a.      Attack, Unauthorized access, Pencurian data, DoS, Virus/worm, Trojan Attack, dll
b.      Attack, Fisika, Semantic
c.       Syntatic, DoS, Non Fisik
d.      Fisik, Virus, dll
26.  ………… sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi Komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”.
a.       Audit
b.      IT Audit
c.       IT
d.      Audit trail
27.  Salah satu cara kerja Audit trail, antara lain :
a.      Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
b.      Dengan tidak memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.
c.       Dengan tidak menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
d.      Salah semua
28.  Hasil Audit trail disimpan dalam 3 bentuk, yakni :
a.       Binary File, Powerpoint dan Tabel
b.      Tabel, Photoshop dan Text File
c.       Text File dan Binary File
d.      Binary File, Text File dan Tabel
29.  Bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara enyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit nternal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis, merupakan pengertian dari :
a.       Audit trail
b.      Audit TI
c.       Audit
d.      Audit TI trail
30.  Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), merupakan pengertian dari :
a.      IT Forensik
b.      Audit TI
c.       Audit
d.      Audit TI trail
31.  Proses IT audit antara lain :
a.       Dengan tidak memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.
b.     Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana system informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan
c.       Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
d.      Dengan tidak menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
32.  Seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet, merupakan pengertian dari :
a.      Cyber Law
b.      Audit TI
c.       Audit
d.      Audit TI trail
33.  Cyber Law Indonesia (UU ITE) disahkan pada tanggal :
a.       25 Maret 2009
b.      26 Maret 2007
c.       25 Maret 2008
d.      25 Maret 2009
34.  Salah satu jenis Cyber Law di Amerika serikat, antara lain :
a.       Convention on Cybercrime, 23.XI.2001
b.      Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
c.       Digital Transaction Act
d.      Broadcasting Service Amendment (online service) Act
35.  Digital Transaction Act dan Privacy Act, merupakan jenis-jenis Cyber Law dari negara :
a.       Indonesia
b.      Malaysia
c.       Eropa
     d.      Australia
36.  Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial, merupakan salah satu isi dari UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat pada pasal :
a.       Pasal 13
b.      Pasal 2
c.       Pasal 4
d.      Pasal 5
37.  Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, Merupakan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat pada pasal :
a.      Pasal 12
b.      Pasal 8
c.       Pasal 6
d.      Pasal 2
38.  Dalam Pasal 1 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, salah satu isi dari pasal tersebut, yakni :
a.       Perjanjian tertulis
b.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
c.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
d.  Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
39.  Pada Pasal 31 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, salah satu isi dari pasal tersebut, yakni :
a.    Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya
b.      Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
c.     Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
d.      Benar Semua
40.  Dalam Pasal 29 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, berisi tentang :
a.       Perjanjian tertulis
b.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
c.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
d.      Masa berlaku hak cipta
41.  Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terdapat dalam Pasal …. dan Tentang …….
a.      Pasal 40 dan Tentang Pendaftaran Ciptaan
b.      Pasal 38 dan Tentang Pendaftran Ciptaan
c.       Pasal 41 dan Tentang Pendaftran Ciptaan
d.      Pasal 43 dan Tentang Pendaftran Ciptaan
42.  Salah satu isi dari Pasal 11 UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yakni :
a.       Perjanjian tertulis
b.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
c.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
d. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
43.  Perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna, merupakan UU RI No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi terdapat pada pasal :
a.       Pasal 13
b.      Pasal 17
c.       Pasal 19
d.      Pasal 20
44.  Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah, merupakan salah satu RUU ITE tentang Informasi Elektronik terdapat dalam pasal :
a.       Pasal 13
b.      Pasal 17
c.       Pasal 19
d.      Pasal 5
45.  Salah satu Tahap Prosedur pendirian Usaha di Bidang IT, yakni :
a.      Tahapan pengurusan izin pendirian
b.      SIUP
c.       NPWP
d.      TDP
46.  Salah satu Jenis Profesi di bidang IT adalah :
a.       System
b.      Manager
c.       Direksi
d.      Programer
47.  Hal yang harus dipelajari dalam Profesi System Analist dan Design adalah:
a.       Menghidupkan dan mematikan mesin
b.      Memahami permasalahan dengan cepat dan akurat
c.       Menangani problem-problem yang bersifat spesifik
d.      Mengelola jaringan Komputer
48.  Singkatan dari ACM dan IEEE adalah :
a.       Assemble Computer Management dan Institute of Electrical and Electronics Engineers
b.      Association for Computing Machinery dan Institute of Electrical and Electronics Engineers
c.       Assemble Computer Machine dan Institute of Electrical and Electronics Engineers
d.      Assemble Computer Management dan Institute of Electrical and Electronics Ecosystem
49.  Asosiasi professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan, merupakan pengertian dari :
a.       ACM
b.      SIG
c.       ITE
d.      IEEE
50.  Singkatan dari SEARCC adalah :
a.      Special regional interst grup on professional standardization
b.      Special regional intern grup on professional simple
c.       Special regional intern grup on professional structured
d.      Tidak ada jawaban

Essay 5 Soal
1.      Sebutkan Prinsip-prinsip Etika?
Jawab :
1. Keindahan (Beauty)
2. Persamaan (Equity)
3. Kebaikan (Goodness)
4. Keadilan (Justice)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Kebenaran (Truth)
2.      Sebutkan Prinsip Etika Profesi?
Jawab :
1. Tanggung Jawab
2. Keadilan
3. Otonomi
3.      Sebutkan 6 Jenis Cyber menurut Prof. Richardus Eko Indrajit ?
Jawab :
         Cyber Space
         Cyber Threat
         Cyber Attack
         Cyber Security
         Cyber Crime
         Cyber Law


4.      Apa Pengertian dari Kode Etik ?
Jawab :
Kode Etik adalah : norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
5.      Sebutkan Prosesdur pendirian Bisnis di bidang TI?
Jawab :
  1. Tahapan pengurusan izin pendirian
  2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

 ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
 
Referensi :