Nama : Febritasman Fernando Duha
NPM : 10108793
Kelas : 4KA21
Tugas : Artikel Bab 1 s/d 10
Etika dan Profesionalisme TSI #
Dosen : Muhammad Iqbal Habibie
Bab 1. Pengertian Etika
Etika adalah hukum yang membatasi
perilaku manusia. Profesi adalah pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan dan
keahlian khusus.
Ciri khas Profesi menurut artikel
dalam international encyclopedia of education, ada 10 :
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- Suatu teknik intelektual
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
Bab 2. Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Profesionalisme adalah tingkah
laku, keahlian/kualitas dan seorang professional. Ciri profesionalisme ada 4 :
- Punya ketrampilan pada satu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam bidang tersebut.
- Punya ilmu pengetahuan, pengalaman dan kecerdasan dalam menganalisa masalah dan mengabil keputusan yang benar.
- Punya sikap orientasi ke depan dan mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan yang terjadi.
- Punya sikap mandiri, manghargai orang lain dan memilih pilihan yang cermat bagi kehidupannya.
Kode Etik profesi adalah pedoman
tentang sikap, perilaku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Bab 3. Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
Jenis-jenis Ancaman memalui IT :
- Unauthorized Access : menyusup ke dalam suatu system jaringan secara tidak sah tanpa seijin dari pemilik.
- Illegal Contents : memasukan data/informasi ke dalam dalam internet yang tidak benar dan melanggar hokum.
- Data Forgery : memalsukan data dokumen penting yang tersimpan dalam scripless document di internet.
- Cyber Espionage : kegiatan untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki system jaringan pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion : melakukan penghancuran, perusakan terhadap suatu data/system jaringan yang berhubungan dengan internet.
- Offense againt intellectual property : kejahatan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di dinternet.
- Infrigements of Privacy : kejahatan terhadap data pribadi seseorang yang tersimpan secara compurized yang dapat merugikan pemilik data pribadi tersebut.
Kasus cyber crime (As’ad Yusuf) :
- Pencurian nomer kartu kredit
- Pengambilalihan situs web orang lain
- Pencurian hak akses internet oleh ISP
- Kejahatan nama domain
- Persaingan bisnis dan menimbulkan masalah bagi situs lain.
Bab 4. IT Forensik
IT Audit trail adalah keakuratan
dalam pemeriksaan transaksi yang dan diubah seorang IT. Real time audit adalah kegiatan
evaluasi dan pemeriksaan dokumen dalam suatu organisasi secara langsung/online.
IT Forensik adalah pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan system
informasi.
Bab 5. Peraturan dan Regulasi 1
Perbedaan cyber law di berbagai
Negara :
- Cyber Law di Indonesia
Dimulai pada
tahun 1999 yang berfokus pada pembuatan Payung Hukum yang generic dan sedikit
berhubungan dengan transaksi elektronik.
- Cyber Law di Malaysia
Digital
Signatur Act merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia pada
tahun 1997.
- Cyber Law di Singapore
The Electronic
Transaction Act telah ada sejak 10 Juli 1998 tenang UU untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore
dengan nama ETA.
- Cyber Law di Vietnam
Cyber crime ,
penggunaan nama domain sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam,
sedangkan masalah perlindungan konsumen, spam dan muatan online belum dapat
perhatian dari pemerintah.
- Cyber Law di Thailand
Cyber crime
dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Thailand,
sedangkan Spam dan copyright masih dalam perancangan..
- Cyber Law di A.S
Uniform Electronic
Transaction Act (UETA) merupakan salah satu cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dan merupakan Peraturan
perundang-undangan AS yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners
on Uniform State Laws (NCCUSL).
Bab 6. Peraturan dan Regulasi 2
UU No.19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
- Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
- Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
- Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
- Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
- Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
- Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB
II
LINGKUP HAK CIPTA
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Bagian
Kedua
Pencipta
Pencipta
Bagian
Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Bagian
Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Bagian
Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Bagian
Keenam
Hak Cipta atas Potret
Hak Cipta atas Potret
Bagian
Ketujuh
Hak Moral
Hak Moral
Bagian
Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Sarana Kontrol Teknologi
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1)
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran
Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2)
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap
orang tanpa dikenai biaya.
(3)
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri
suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4)
Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Bab 7. Peraturan dan Regulasi 3
KETERBATASAN UU TELEKOMUNIKASI DALAM MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI
INFORMASI.
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi,antara
lain :
1.
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak
hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang
pada TI.
3.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut
untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU No. 36 diatas
mempunyai keterbatasan sehingga tidak ada peraturan yang secara resmi dapat
membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika
kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Bab 8. RUU ITE
Membahas tentang perancangan UU
tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana RUU ITE ini belum disahkan
penggunaannya dan ditetapkan.
Bab 9. Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Prosedur pendirian usaha di bidang teknologi informasi :
- Tahapan Pengurusan Ijin Pendirian
- Tahapan Pengesahan menjadi Badan Hukum
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
- Tahapan mendapatkan pengakuan
Bab 10. Model Pengembangan standar profesi
Jenis Profesi di bidang IT dan
Job Desk :
- IT Support Officer : menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan tentang IT.
- Network Administrator : Mengopersaikan dan Memaintenance Jaringan LAN, WAN, MAN, dan WLAN.
- Network Enginer : Menganalisa system jaringan dan Maintenance Jaringan.
- IT Programmer : mengembangkat perangkat lunak.
- Analyst Programmer : membuat kode program dan menguji program.
- Web Designer : merancanga aplikasi tampilan Web based.
- System Programmer :mengembangkan SDLC
Stándar profesi ACM
dan IEEE :
ACM berfokus pada
Ilmu komputer teoritas dan Aplikasi Pengguna akhir.
IEEE berfokus pada
Masalah-masalah hardware dan Standarisasi.
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa
mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia
TI adalah :
- Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Tugas-Tugas Untuk
Berbagai Profesi Di Bidang Teknologi Informasi :
- Kelompok pertama, mereka yang bergelut dalam dunia perangkat lunak.
- Kelompok kedua, mereka yang bergelut dalam perangkat keras
- Kelompok ketiga, mereka yang bergelut dalam pengoperasian sistem informasi
- Kelompok empat, mereka yang bergerak dalam pengembangan bisnis Sinstem Informasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar